Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 50, BN.2024 (734)/72 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Permberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/MIND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia tangki air silinder vertikal dan kebijakandi bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 201; PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal. Tangki Air Silinder Vertikal adalah tangki air silinder yang berbahan baku polietilena (PE) dengan proses cetak putar (rotational moulding) dan cetak tiup (blow moulding) yang digunakan untuk penampungan air dengan instalasi secara vertikal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib Secara Wajib
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
72 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 49, BN.2024 (732)/57 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/ PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-1ND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia kaca untuk bangunan - blok kaca dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Indonesia untuk untuk kaca untuk bangunan - blok kaca secara wajib. Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca adalah badan kaca yang dicetak tuang atau hasil dari dua badan kaca ditekan dalam keadaan panas menyatu bersama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
57 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 48, BN.2024 (732)/55 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Lembaran Secara Wajib
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia untuk kaca lembaran dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Lembaran Secara Wajib. Kaca Lembaran adalah produk glass yang berbentuk pipih (flat glass), pada umumnya mempunyai sifat transparan, tidak berwarna (polos) atau berwarna.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Secara Wajib sepanjang mengatur mengenai Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak; dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Secara Wajib
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
55 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 47, BN.2024 (712)/19 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/ MIND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Perpres Nomor 40 Tahun 2023, Perpres Nomor 61 Tahun 2024 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. Perusahaan Industri Gula terdiri atas: a. Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu; dan b. Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi.Perusahaan Industri Gula harus menggunakan bahan baku dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Perusahaan Industri Gula harus mengutamakan penggunaan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/ PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersedian Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional
19 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 46, BN.2024 (700)/54 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Namor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri, sehingga perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Permenperin Nomor 39 Tahun 2018 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Kaca Lembaran yang mencakup usaha pembuatan bermacam-macam kaca lembaran namun tidak termasuk kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin. SIH untuk Industri Kaca Lembaran digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau. SIH terdiri atas ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen dan bagan alir.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 45, BN.2024 (699)/97 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup pada industri baja lembaran yang dalam proses produksinya menggunakan bahan baku tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, perlu mengatur standar industri hijau untuk industri baja lembaran.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Permenperin Nomor 39 Tahun 2018 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Baja Lembaran. SIH untuk Industri Baja Lembaran digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau. SIH untuk Industri Baja Lembaran meliputi: SIH untuk industri baja slab; SIH untuk industri pelat baja; SIH untuk industri hot rolled coil; dan SIH untuk industri cold rolled coil. SIH terdiri atas ruang lingkup; acuan; definisi; singkatan istilah; persyaratan teknis; persyaratan manajemen; dan bagan alir.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
97 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 44, BN.2024 (698)/68 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng Sawit
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Permenperin Nomor 39 Tahun 2018 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Minyak Goreng Sawit. SIH untuk Industri Minyak Goreng Sawit digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1334), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 43, BN.2024 (697)/74 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup pada industri bumbu masak dan penyedap masakan yang dalam proses produksinya menggunakan sumber daya yang besar dan menimbulkan hasil samping dalam jumlah yang besar, perlu mengatur standar industri hijau untuk industri bumbu masak dan penyedap masakan.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Permenperin Nomor 39 Tahun 2018 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan. Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan adalah yang memproduksi monosodium glutamat, bumbu kaldu, tepung bumbu, bumbu siap saji, saus bumbu, saus cabai, saus tomat, dan/atau mayones. SIH untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
74 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 42, BN.2024 (696)/58 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup pada industri serat stapel rayon viskosa yang dalam proses produksinya menggunakan sumber daya yang besar dan menimbulkan hasil samping dalam jumlah yang besar, perlu mengatur standar industri hijau untuk industri serat stapel rayon viskosa.
Dasar Hukum Permen ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Permenperin Nomor 39 Tahun 2018 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa. Industri Serat Stapel Rayon Viskosa adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 20302 yang mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, berupa poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. SIH untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
58 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 41, BN.2024 (695)/87 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Batangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan efiseinsi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup pada industri baja batangan yang dalam proses produksinya menggunakan bahan baku tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, perlu mengatur standar industri hijau untuk industri baja batangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Batangan;
Pasal 17 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 2008 dan UU Nomor 3 Tahun 2014,
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SHI Industri Baja Batangan dan perusahaan industri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
87 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat