Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Indonesia untuk untuk kaca untuk bangunan - blok kaca secara wajib. Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca adalah badan kaca yang dicetak tuang atau hasil dari dua badan kaca ditekan dalam keadaan panas menyatu bersama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
Sumber
BN.2024 (732)/57 hlm
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib

  2. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan