Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan. Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan adalah yang memproduksi monosodium glutamat, bumbu kaldu, tepung bumbu, bumbu siap saji, saus bumbu, saus cabai, saus tomat, dan/atau mayones. SIH untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat