Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024

Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan. Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan adalah yang memproduksi monosodium glutamat, bumbu kaldu, tepung bumbu, bumbu siap saji, saus bumbu, saus cabai, saus tomat, dan/atau mayones. SIH untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2024
Sumber
BN.2024 (697)/74 hlm
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan