Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Kaca Lembaran yang mencakup usaha pembuatan bermacam-macam kaca lembaran namun tidak termasuk kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin. SIH untuk Industri Kaca Lembaran digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau. SIH terdiri atas ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen dan bagan alir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat