Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2024

Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Kaca Lembaran yang mencakup usaha pembuatan bermacam-macam kaca lembaran namun tidak termasuk kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin. SIH untuk Industri Kaca Lembaran digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau. SIH terdiri atas ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen dan bagan alir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2024
Sumber
BN.2024 (700)/54 hlm
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenperin No. 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan