Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. Perusahaan Industri Gula terdiri atas: a. Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu; dan b. Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi.Perusahaan Industri Gula harus menggunakan bahan baku dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Perusahaan Industri Gula harus mengutamakan penggunaan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat