Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2024

Permberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal. Tangki Air Silinder Vertikal adalah tangki air silinder yang berbahan baku polietilena (PE) dengan proses cetak putar (rotational moulding) dan cetak tiup (blow moulding) yang digunakan untuk penampungan air dengan instalasi secara vertikal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2024 tentang Permberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
Sumber
BN.2024 (734)/72 hlm
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib Secara Wajib

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan