Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan besaran uang
persediaan dan pertanggung jawabannya; Untuk pelaksanaan Anggaran Tahun
Anggaran 2014 satuan Kerja Perangkat Daerah dapat diberikan uang Persediaan
sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan
Pertanggung Jawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 20l4.
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Bupati
Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Besaran dan Pertanggung
Jawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 20l4 dengan menetapkan batasan
istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penetapan besaran UP Tahun
Anggaran 2014 bagt SKPD ditentukan berdasarkan jumlah pagu seluruh kegiatan
pada SKPD dengan kebutuhan pembayaran LS dengan besaran UP sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Dalam hal dana TU tidak habis
digunakan dalam 1 (satu) bulan maka sisa TU disetor ke rekening Kas Umum
Daerah. Mekanisme pengisian kembali (revolving) UP dilaksanakan
menggunakan instrument GU. Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU
dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara administratif kepada
Kepala SKPD melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 5 bulan berjalan
Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU dilaksanakan oleh Bendahara
Pengeluaran SKPD secara fungsional kepada PPKAD selaku BUD paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara Pengeluaran bulan Desember
disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan.
Pada akhir periode tahun anggaran belanja, sisa UP yang masih ada pada Bendahara Pengeluaran baik yang ada secara kas maupun dalam rekening bank SKPD, harus disetorkan kembali pada Bendahara Umum Daerah melalui
Rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank Maluku Cabang Namlea.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2014.
Lampiran 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Utara, maka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diberikan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan
operasional guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan
Perawkilan Rakyat Daerah sehari-hari;
b. bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 , maka besaran Tunjangan Belanja
Penunjang Operasional ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1955 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092), dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1093) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 dan
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5043);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubaban Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggung jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan. DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan dana Operasional.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2012 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2013
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 74);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Penutup
3. Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa Dan Kelurahan Dengan Kegiatan Pemberian Stimulan Pembangunan Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dengan kegiatan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan adalah program percepatan pembangunan infrastruktur, prasarana dan sarana desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan dengan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Program peningkatan partisipasi masyarakat daram membangun desa dan kelurahan dengan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan diberikan kepada seluruh desa dan kelurahan yang ada diKabupaten Seluma. Anggaran Brogram peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan dianggarkan pada kecamatan untuk masing-masing desa dalam wilayah kecamatan bersangkutan dan pada kelurahan di Kabupaten Seluma. Ruang Lingkup Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan dengan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan diperuntukan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, biaya administrasi dan biaya operasional desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati $eluma Nomor 7 Tahun z}fi tentang Pedoman Pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Perdesaan dan Kelurahan di Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2014
PERBUP Kab. Pohuwato No. 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDes Kab. Pohuwato TA 2014
PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta dalam rangka pemantapan pengelolaan keuangan desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana dan besaran bantuan keuangan, transfer dana bantuan keuangan, ruang lingkup transfer dana, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, transfer dana ke rekening kas umum desa, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 45 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dengan ditetapkannnya Rumah Sakit Umum Daerah
H. A. Abdurrahman Noor dengan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah,berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a diatas, untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis keuangan Badan Layanan Umum Daerah , maka Rumah Sakit dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun
2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pola Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tarif Pelayanan Kesehatan
3.Jenis Layanan Kesehatan
4.Rawat Jalan, Rawat Inap Dan Rawat Darurat
5.Tindakan Medik Dan Tindakan Keperawatan
6.Pelayanan Kebidanan Dan Penyakit Kandungan
7.Pemeriksaan Penunjang Medik
8.Pelayanan Penunjang Non Medik
9.Penggunaan Mobil Ambulance
10.Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan
11.Obatan-Obatan Dan Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai
12.Pemulasaran/Perawatan Jenazah
13.Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Bpjs Jamkesmas, Jamkesda Dan Lembaga Lainnya
14.Ketentuan Pengecualian
15.Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan
16.Pengelolaan Penggunaan Penerimaan Rumah Sakit
17.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis, Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 16 Tahun 1992, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2009, PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 95 Tahun 2012; Perpres No. 30 Tahun 2011; Permentan No. 04/Permentan/OT.140/1/2013; Kepmentan No. 487/Kpts/Um/06/1981; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 19 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 45 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksananan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan komunikasi dan informasi masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik khususnya di bidang telekomunikasi di Kabupaten Demak, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, dipandang perlu untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; Nomor 3/P/2009; Peraturan Menkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembangunan Menara dan Penempatan Titik Lokasi
Bab III Ketentuan Perijinan Menara Telekomunikasi
Bab IV Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi
Bab V Perubahan Kepemilikan atau Peralatan Menara
Bab VI Monitoring dan Evaluasi Menara Telekomunikasi
Bab VII Pendirian Menara atau Antena di Area Tempat Peribadatan
Bab VIII Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Menara di Area Tempat Peribadatan
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2011 dicabut.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat