Tunjangan-bpop
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Utara, maka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diberikan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan
operasional guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan
Perawkilan Rakyat Daerah sehari-hari;
b. bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 , maka besaran Tunjangan Belanja
Penunjang Operasional ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1955 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092), dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1093) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 dan
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5043);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubaban Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggung jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan. DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan dana Operasional.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2012 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2013
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 74);
- Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Penutup
3. Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
- 6 hlm
|