Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2014

TUNJANGAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Penutup 3. Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
18 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2014
Tanggal Berlaku
18 Maret 2014
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan