Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2014

Pola Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pola Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tarif Pelayanan Kesehatan 3.Jenis Layanan Kesehatan 4.Rawat Jalan, Rawat Inap Dan Rawat Darurat 5.Tindakan Medik Dan Tindakan Keperawatan 6.Pelayanan Kebidanan Dan Penyakit Kandungan 7.Pemeriksaan Penunjang Medik 8.Pelayanan Penunjang Non Medik 9.Penggunaan Mobil Ambulance 10.Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan 11.Obatan-Obatan Dan Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai 12.Pemulasaran/Perawatan Jenazah 13.Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Bpjs Jamkesmas, Jamkesda Dan Lembaga Lainnya 14.Ketentuan Pengecualian 15.Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan 16.Pengelolaan Penggunaan Penerimaan Rumah Sakit 17.Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
09 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2014
Tanggal Berlaku
09 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan