Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Besaran dan Pertanggung Jawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 20l4 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penetapan besaran UP Tahun Anggaran 2014 bagt SKPD ditentukan berdasarkan jumlah pagu seluruh kegiatan pada SKPD dengan kebutuhan pembayaran LS dengan besaran UP sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Dalam hal dana TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan maka sisa TU disetor ke rekening Kas Umum Daerah. Mekanisme pengisian kembali (revolving) UP dilaksanakan menggunakan instrument GU. Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara administratif kepada Kepala SKPD melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 5 bulan berjalan Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara fungsional kepada PPKAD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara Pengeluaran bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan. Pada akhir periode tahun anggaran belanja, sisa UP yang masih ada pada Bendahara Pengeluaran baik yang ada secara kas maupun dalam rekening bank SKPD, harus disetorkan kembali pada Bendahara Umum Daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank Maluku Cabang Namlea.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat