Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembangunan Menara dan Penempatan Titik Lokasi Bab III Ketentuan Perijinan Menara Telekomunikasi Bab IV Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi Bab V Perubahan Kepemilikan atau Peralatan Menara Bab VI Monitoring dan Evaluasi Menara Telekomunikasi Bab VII Pendirian Menara atau Antena di Area Tempat Peribadatan Bab VIII Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Menara di Area Tempat Peribadatan Bab IX Sanksi Administratif Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat