Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana dan besaran bantuan keuangan, transfer dana bantuan keuangan, ruang lingkup transfer dana, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, transfer dana ke rekening kas umum desa, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat