Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDES Kabupaten Pohuwato TA. 2014, yaitu: mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan menambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5); menambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) pada ketentuan Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat