Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 25 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDes Kab. Pohuwato TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDES Kabupaten Pohuwato TA. 2014, yaitu: mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan menambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5); menambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) pada ketentuan Pasal 12.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDes Kab. Pohuwato TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO. 25
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan