Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, PASAR GROSIR DAN / ATAU PERTOKOAAN DAN PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN DI PASAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2004
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - RSUD Sultan Thaha Saifuddin
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu peningkatan dan pemeliharaan medis dilakukan secara berkesinambungan;
Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi dan besarnya tarif; besarnya tarif retribusi; ketentuan retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD; Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; tata cara, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
18 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Penetapan dan Penggunaan Rincian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Alokasi Dana Desa dialokasikan paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
- Berdasarlkan Pasal 96 ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Dsa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 28 Tahun 2009;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- UU Nomor 6 Tahun 2014;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permendagri No. 114 Tahun 2014;
- Permendagri No. 84 Tahun 2015;
- Permendagri No. 44 Tahun 2016;
- Permendagri No. 47 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 24 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu No. 14 Tahun 2017;
- Perwali Kotamobagu No. 34 Tahun 2017.
- Perwali ini mengatur Mekanisme Pemberian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah;
- ADD, DBHP, dan Retribusi digunakan untuk kegiatan: a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, b. Penyelenggaraan Pembangunan Desa, c. Pembinaan Kemasyarkatan, dan d. Pemberdayaan Masyarakat;
- Pengawasan terhadap pengelolaan ADD, DBHP, dan Retribusi dilakukan secara fungsional oleh Pejabat yang Berwenang dan oleh masyarakat dsesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa setiap semester tahun berjalan dan Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Walikota setiap akhir tahun;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
23 halaman (17 halaman batang tubuh (20 Pasal), dan 6 halaman lampiran).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 09 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa penyelengggaraan kewenangan berbagai bidang pemerintah dalam rangka desentralisasi erat kitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, sehingga daerah dituntut melakukan upaya untuk menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaran pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat kewenangan otonomi daerah pada sektor perhubungan termasuk sub sektor lalu lintas dan angkutan jalan inkud pengaturan tentang angkutan darat khususnya
pengelolaan terminal, merupakan objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2002
Kepariwisataan dapat memperluas kesempatan berusaha dan membuka Lapangan Kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dalam rangka Pengembangan Kepariwisataan maka diperlukan pengaturan terpadu dalam menyelenggarakan Kepariwisataan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/MKP/IV/ 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai asas dan tujuan, usaha pariwisata, perzinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tongkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah salah satu jenis pajak Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor; Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Lamp 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2017
PERWALI Kota Gorontalo No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terhadap penerimaan Pajak Daerah perlu adanya pengawasan yang optimal
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 1983; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA no.1 Tahun 2011; PERDA No.5 Tahun 2011; PERDA No.3 Tahun 2011; PERDA No.4 Tahun 2011; PERDA No.13 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Maksud,tujuan dan ruang lingkup, sistem online, Hak dan kewajiban, Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
tidak ada
tidak ada
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2010 NOMOR....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XIII KEBERATAN
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV PENGHAPUSAN UTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat