PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah salah satu jenis pajak Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor; Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak kendaraan bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
- Lamp 5 halaman
|