Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2010

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII MASA RETRIBUSI BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN BAB XIII KEBERATAN BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XV PENGHAPUSAN UTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA BAB XVI INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XVIII KETENTUAN PIDANA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagekeo
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2010 NOMOR....
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Nagekeo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan