- Perwali ini mengatur Mekanisme Pemberian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah; - ADD, DBHP, dan Retribusi digunakan untuk kegiatan: a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, b. Penyelenggaraan Pembangunan Desa, c. Pembinaan Kemasyarkatan, dan d. Pemberdayaan Masyarakat; - Pengawasan terhadap pengelolaan ADD, DBHP, dan Retribusi dilakukan secara fungsional oleh Pejabat yang Berwenang dan oleh masyarakat dsesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; - Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa setiap semester tahun berjalan dan Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Walikota setiap akhir tahun;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat