Perda ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi dan besarnya tarif; besarnya tarif retribusi; ketentuan retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat