PEMANFAATAN - DAN - PEMBAGIAN - BONUS - PRODUKSI - PANAS - BUMI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD 2022/57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan dan Pembagian Bonus Produksi Panas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa panas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Guna memberikan landasan hukum bagi pengenaan, pemanfaatan dan penerima bonus produksi panas bumi, perlu disusun suatu peraturan, namun Peraturan Bupati No.116 Tahun 2020 belum dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti dan perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan dan Pembagian Bonus Produksi Panas Bumi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.21 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.28 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber, penganggaran, pengalokasian, dan peruntukan, perhitungan alokasi bonus produksi, pertanggungjawaban dan pelaporan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3kg di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa LPG tabung 3 kg merupakan bahan bakar yang
mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti
penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya
yang masih harus diberikan subsidi, yang perlu diatur
penyediaan dan pendistribusiannya; bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan pengaturan
mengenai Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg,
sehingga tidak diperlukan lagi pengaturannya oleh Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Energi Dan
Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan Dan
Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, kewenangan
Pemerintah Daerah adalah melaksanakan pembinaan dan
pengawasan atas harga eceran tertinggi LPG Tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 kg Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 dicabut.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEMPAT PENIMBUNAN (STOCKPILE) TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa potensi pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang sangatlah besar untuk dikembangkan guna Pembangunan Daerah, Kesempatan Usaha, Kesempatan Kerja, serta Peningkatan Pendapatan Daerah dan Masyarakat;
b. bahwa untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian terhadap usaha pertambangan dalam hal ketaatan pembayaran Pajak Daerah bahan mineral bukan logam dan batuan, perlu adanya tempat terpadu yang dikelola oleh perusahaan umum daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 26 Tahun 2007;
4. UU Nomor 22 Tahun 2009;
5. UU Nomor 15 Tahun 2019;
6. UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. UU Nomor 3 Tahun 2020;
8. UU Nomor 1 Tahun 2022;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. PP Nomor 13 Tahun 2019;
11. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2019;
15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Mengatur antara lain:
1. Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemungutan Pajak Daerah bahan mineral bukan logam dan batuan dibentuk Stockpile Terpadu yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Semeru;
2. Kegiatan Stockpile Terpadu sebagaimana sebagai berikut : a. persewaan; dan b. jual beli komoditas tambang.
3. SOP pada Stockpile Terpadu paling sedikit terdiri dari : a. SOP masuk barang; b. SOP bongkar muat barang; c. SOP keluar barang; d. SOP jual beli; dan e. SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 39 Tahun 2022
tata cara-pemberian-pertanggungjawaban-pemanfaatan-bonus produksi panas bumi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 PP No. 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak Unit Pertama berproduksi secara komersial kepada Pemerintah Daerah penghasil yang pemanfaatannya memperioritaskan bagi masyarakat di wilayah kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 28 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen ESDM No. 23 Tahun 23 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi yang memuat ketentuan umum; sumber, penganggaran, pengalokasian dan peruntukan; pengelolaan dan pertanggung jawaban; monitoring evaluasi dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan perlu menetapkan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
b. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu menggali sumber-sumber potensial yang dapat diadakan, salah satunya adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
c. Berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Mamuju Tengah No. 4 Tahun 2016
1. Mengatur Objek Pajak kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
2. Mengatur Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan
3. Mengatur Tarif Pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Deiyai, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Pasal 2ayat (2) huruf d Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa untuk melaksanakan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Deiyai tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Deiyai tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Daerah Kabupaten Deiyai. Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya1(satu) bulan kalender. Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2022.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha sebagai Pelaksana Kerja Sama dengan PT Perkebunan Nusantara IX dalam Pemanfaatan Lahan dan Pengembangan Tambang Raw Material
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib mendukung kebijakan
Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pembangunan
nasional yang berada di wilayahnya; bahwa dengan adanya rencana pemanfaatan lahan dan
pengembangan raw material untuk mendukung program
pembangunan di Kabupaten Batang dan dengan adanya
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten
Batang Provinsi Jawa Tengah Dengan PT. Perkebunan
Nusantara IX Nomor 019.6/006/KB/V/2021-Nomor
MOU/025/9.6SM/2021 tentang Pemanfaatan Lahan dan
Pengembangan Tambang Raw Material Untuk Mendukung
Program Pembangunan di kabupaten Batang Provinsi
Jawa Tengah, maka perlu menugaskan Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang untuk
melaksanakan kerja sama; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Bupati dapat memberikan
penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah melalui
Peraturan Bupati untuk mendukung perekonomian
Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum
tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepada Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Sebagai Pelaksana Kerja
Sama Dengan PT. Perkebunan Nusantara IX Dalam
Pemanfaatan Lahan dan Pengembangan Tambang Raw
Material;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan dan Jangka Waktu Penugasan
Bab III Pendanaan dan Dukungan Pemerintah
Bab IV Pelaporan
Bab V Pengawasan dan Pengendalian
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengumpulan dan Pengolahan Data Pembanding Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa unutk meningkatkan realisasi capaian penerimaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengumpulan dan Pengelolaan Data Pembandung Pajak Mineral Bulan Logam dan Batuan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kab. Purwakarta No. 18 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengumpulan dan Pengelolaan Data Pembandung Pajak Mineral Bulan Logam dan Batuan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengumpulan dan Pengolahan Data Pembanding Pajak MBLB, Kewenangan Pengumpulan dan Pengolahan Data Pembanding Pajak MBLB, Dasar Pengumpulan dan Pengolahan Data Pembanding Pajak MBLB, Pelaksana Kegiatan Pengumpulan dan Pengolahan Data Pembanding Pajak MBLB, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 126 Tahun 2021
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, BD.2021/NO.126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, perlu membentuk pedoman yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 111 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak sesuai maka perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupatitentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, pendaftaran, pelaporan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib, kadaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pelaksanaanm pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2017 dicabut.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Bogor No. 56 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat