Perda ini mengatur : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PA.IAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHTTUNGAN PAJAK 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 6. PENETAPAN PAJAK 7. PEMUNGUTAN PAJAK 8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 9. KEDALUWARSA PENAGIHAN 10. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 11. INSENTIF PUNGUTAN 12. KETENTUAN KHUSUS 13. PENYIDIKAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN LAIN-LAIN 17. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat