Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2015

Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2015
Tanggal Berlaku
08 Januari 2015
Sumber
BN 2015/ NO 29; JDIH ESDM.GO.ID : 3 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan