Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, nama, objek dan subjek, dasar pengeaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pendaftaran atau izin, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002 dicabut.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan