Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1990

Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1990 tentang Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 1990
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Mei 1990
Sumber
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 1986 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan