Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang merupakan badan usaha perbankan, akan memberikan bantuan permodalan bagi masyarakat dalam menggerakkan sektor riil guna peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa investasi Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis; bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang bentuk, jumlah dan sumber penyertaan modal, penganggaran, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan
Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta
peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh kepada PT. Bank Jambi.
Nilai Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud sebesar Rp7.500.000.000,00. (tujuh miliar lima ratus Juta rupiah).
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sungai Penuh pada Bank Jambi bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Penanaman Modal/Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa Investasi atau penanaman modal sebagai upaya nyata dalam mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian daerah sangat membutuhkan iklim yang kondusif agar dapat berkembang dengan baik dan sehat sesuai yang diharapkan. Bahwa untuk memberdayakan Potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah secara optimal dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian daerah, serta untuk mendorong tumbuh kembangnya usaha-usaha lain guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, diperlukan adanya investasi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan investasi adalah dimaksudkan untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, memberikan kemudahan dalam berinvestasi, sekaligus sebagai payung hukum bagi para pemodal (investor) dalam melakukan kegiatan investasi di Sulawesi Tenggara.Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 29 Tahun 2004; Keppres No. 96 Tahun 1998; Perda Prov. Sultra No. 3 Tahun 2003; Perda Prov. Sultra No. 4 Tahun 2003;
perda ini mengatur tentang, ketentuan umum, peluang dam bidang-bidang usaha investasi, ketentuan investasi, pelindungan investasi, insentif dan kemudahan perizinaan, ketenaga kerjaan, ketentuan pemanfaatan dan penataan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN 2017/ NO 409; https://jdih.bkpm.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2014
PERDA Kab. Barito Kuala No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan Penyertaan Modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ketentuan mengenai:
a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan
b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
UU No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) NO. 4, LN.2023/No.4, TLN No.6845, jdih.setneg.go.id: 527 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
ABSTRAK:
Upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, dapat dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif. Untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju; serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2002; UU Nomor 24 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 2 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2011; UU Nomor 21 Tahun 2011; UU Nomor 1 Tahun 2013; UU Nomor 40 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2016; dan UU Nomor 9 Tahun 2016.
UU ini mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan yang meliputi: 1) kelembagaan; 2) perbankan; 3) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; 4) perasuransian dan penjaminan; 5) asuransi Usaha Bersama; 6) program penjaminan polis; 7) Usaha Jasa Pembiayaan; 8) kegiatan usaha bulion (bullion); 9) Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; 10) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan; 11) lembaga keuangan mikro; 12) Konglomerasi Keuangan; 13) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK); 14) penerapan Keuangan Berkelanjutan; 15) Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; 16) akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 17) sumber daya manusia; 18) Stabilitas Sistem Keuangan; 19) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan 20) penegakan hukum di sektor keuangan. Undang-Undang ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
UU ini mencabut UU Nomor 11 Tahun 1992 dan mengubah beberapa UU sebagaimana tercantum dalam UU ini.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Brebes Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan
pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan
berlandaskan demokrasi ekonomi; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah
bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Perturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan dan Sumber Dana
Bab III Besaran Penyertaan Modal
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2017 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Kepada PT. Bank Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat