Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.18
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Barito Kuala No. 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
    Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan