Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2022

Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Perturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan dan Sumber Dana Bab III Besaran Penyertaan Modal Bab IV Hak dan Kewajiban Bab V Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan