Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pangkalan Banteng
ABSTRAK:
bahwa ruang wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan nilai tambah terhadap ruang wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, diperlukan rencana detail tata ruang yang memberikan kepastian hak dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 – 2035;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037;
Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
e. PZ; dan
f. kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
182 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 512
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Lasalimu Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
a. Bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan nilai tambah terhadap ruang wilayah Kabupaten Buton, diperlukan rencana detail tata ruang yang memberikan kepastian hak dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Lasalimu Tahun 2024-2044.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014 Nomor 85, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 22);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB V RENCANA POLA RUANG
BAB VI KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII PERATURAN ZONASI
BAB VIII KELEMBAGAAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
123 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Demak Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2020 Kabupaten Demak tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak
Tahun 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Demak Tahun 2024-2044;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Penataan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
223 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2024
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN TERBANGGI BESAR DAN GUNUNG SUGIH (TERBAGUS) TAHUN 2024-2044
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Terbanggi Besar Dan Gunung Sugih (Terbagus) Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Terbanggi Besar dan Gunung Sugih (TERBAGUS) tahun 2024-2044
Dasar hukum Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2021; PermenATR/ Kepala BPN No. 11 Tahun 2021; PermenATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021; PermenATR/ Kepala BPN No. 14 Tahun 2021; PermenATR/ Kepala BPN No. 15 Tahun 2021; PermenATK/ Kepala BPN No. 21 Tahun 2021; Perda Provinsi Lampung No. 14 Tahun 2023; Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Terbanggi Besar Dan Gunung Sugih (Terbagus) Tahun 2024-2044
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
44 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2024
rencana - detail - tata ruang - wilayah - Perencanaan - ujoh bilang
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2024/10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ujoh Bilang
ABSTRAK:
Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan nilai tambah terhadap ruang wilayah Kab. Mahakam Ulu, diperlukan rencana detail tata ruang yang memberikan kepastian hak dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ujoh Bilang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 1 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan; 4. Rencana Struktur Ruang; 5. Rencana Pola Ruang; 6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; 7. Peraturan Zonasi; 8. Kelembagaan; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
46 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Mori Utara
ABSTRAK:
bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan nilai tambah terhadap ruang wilayah Kabupaten Morowali Utara, diperlukan rencana detail tata ruang yang memberikan kepastian hak dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
e. PZ; dan
f. kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
38 Halaman; Lampiran 97 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan bagi Badan Hukum yang Melaksanakan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan ekonomi bagi masyarakat, diperlukan upaya kebijakan dari pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan tingkat inflasi di wilayah Kabupaten Tangerang; bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi di Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah perlu memberikan insentifberupa pembebasan pokok bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi badan hukum yang melaksanakan investasi; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan insentif berupa pembebanan pokok bea perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur tentang pembebasan pokok bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi badan hukum yang melaksanakan investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang,Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut,dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencana antata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang. rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
49 hlm, Penjelasan : 33 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalumpang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalumpang
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.21 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan penataan Wilayah Perencanaan; rencana Struktur Ruang; rencana Pola Ruang; ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; dan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
185 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan Lingkungan diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Daerah menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau;
bahwa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum Kepada semua pihak dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan Lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019-2039.
- Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Fungsi Dan Jenis Ruang Terbuka Hijau;
Bab III: Penyediaan Ruang Terbuka Hijau;
Bab IV: Pemanfaatan Dan Pengendalian;
Bab V: Pembinaan;
Bab VI: Pelestarian Pohon;
Bab VII: Sanksi Administrasi;
Bab VIII: Ketentuan Peralihan;
Bab IX: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2024.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat