(1) Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah. (2) Hak atas air tanah adalah hak guna air. (1) Hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air. (2) Hak guna air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat