Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 4 dihapus; Ketentuan Bab III Bagian Kedua, frase Penggolongan Pasar Modern diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), substansi pasar modern diubah; Ketentuan Bab IV frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Bab IV Bagian Kedua, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB V Bagian Kesatu, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB V Bagian Ketiga, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), frase “Pasar Modern”; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a, ayat (4) dan ayat (5) huruf b frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB VII Bagian Ketiga diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) huruf b, c, d, h, dan i, ayat (4) huruf a frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Bab VIII Pasal 18 ayat (1), ayat (2) huruf c angka 2, diubah; Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf c dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD. 2013/12
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERDA Kab. Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan