BESARAN BIAYA PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DIKABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran
tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkulu Utara,
serta untuk menindak lanjuti Keputusan Bersama Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan
Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka perlu diatur
besaran biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap di Kabupaten Bengkulu Utara;
- 1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
9. Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997
10. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Peraturan Bupati Tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bengkulu Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- 6
|