Materi Pokok Perbup ini adalah: Pembiayaan PTSL dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali untuk pembiayaan persiapan yang dibebankan pada masyarakat pemohon PTSL. Pembiyaan persiapan PTSL sebagaimana dimaksud meliputi: a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas desa/kelurahan/ pelaksana lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat