Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa peredaran minuman beralkohol di masyarakat secara bebas dapat menjadi salah satu faktor penyebab
tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol maka perlu diatur dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Mencabut Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan
optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat di Kota Palangka
Raya, maka pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Palangka Raya. Bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya, masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang baik dan optimal sehingga
perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH;
BAB IV
MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB V
KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VI
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perijinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalamnya melakukan pelayanan kesehatan;
b. bahwa upaya peningkatan mutu manajemen pelayanan publik tentang perizinan di bidang kesehatan di samping bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga memberikan kemudahan kepada badan usaha, dan perseorangan dalam memperoleh izin dan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari penyelenggara pelayanan kesehatan atau usaha ekonomi masyarakat yang dapat berdampak negatif pada kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2013 dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Mengatur perizinan bidang kesehatan untuk meningkatkan usaha di bidang kesehatan yang menunjang usaha ekonomi lainnya yang dilakukan individu maupun badan dan melakukan pengendalian, pengawasan dan pembinaannya agar tidak merugikan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
85 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Desa Untuk Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa agar pelaksanaan pemberian iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu disusun petunjuk pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Desa Untuk Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Semarang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Thaun 2004, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP nomor 43 Tahun 2014, PP nomor 60 Tahun 2014, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 119 Tahun 2019, Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perbup Semarang Nomor 78 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu
Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dengan perkembangan
kasus HIV-AIDS yang memperlihatkan kecenderungan yang
semakin memprihatinkan dimana jumlah kasus HIV-AIDS
terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas,
sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan
secara optimal;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS
perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan
melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat
mencegah penularan, memberikan pengobatan/perawatan,
dukungan serta penghargaan terhadap hak pribadi orang
dengan HIV-AIDS serta keluarganya yang secara
keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5946);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 17. Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006
tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 Tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Konseling dan TES HIV;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004
Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Jawa
Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2004
Nomor 4 Tahun 2004 Seri E.)
peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan penangulangan HIV-AIDS. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas maksud dan tujuan, promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, perwatan dan dukungan, tangguung jawab, larangan, pelatihan , penyuluhan, pendampingan dan pencegahan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengawasan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini di Undangkan.
jumlah 18 halaman + penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Pengelolaan pelayanan kesehatan adalah salah satu wewenang dari pemerintah daerah provinsi dan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan. Oleh karena itu dibentuklah pedoman dalam retribusi pelayanan kesehatan.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenkes No. 582 Tahun 1997; Perda No. 3 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan menetapkan batasan dalam pengaturannya. Mengatur tentang nama, objek, subjek retribusi, pelayanan kesehatan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya retribusi, wilayah berlakunya perda ini, tata cara pemungutan retribusi, sanksi, pengurangan, pembatalan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penggunaan hasil retribusi hingga ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
-
Hal- hal yang belum diatur dalam perda ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Peraturan daerah ini terdiri atas 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN SEMESTA PROVINSI MALUKU UTARA - PEDOMAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Semesta Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya
masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, dalam proses integrasi penyelenggaraan jaminan kesehatan semesta di Provinsi Maluku Utara ke Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka perlu adanya pedoman yang mengatur tentang sistem dan prosedur pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Semesta Kesehatan Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/MENKES/PER/IXX/ 86, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 131/MENKES/SK/III/2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/PER/V/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71/Menkes/PER/XII/2013, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 51 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) maksud dan tujuan, 3) asas dan prinsip, 4) kepersertaan, 5) manfaat jaminan kesehatan, 6) paket manfaat pemeliharaan kesehatan, 7) pemberi pelayanan kesehatan, 8) sistem rujukan, 9) sistem pembayaran, 10) anggaran Jamkesta, 11) pembinaan, monitoring dan evaluasi, 12) penanganan keluhan, 13) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri XIII Bab 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat