Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) maksud dan tujuan, 3) asas dan prinsip, 4) kepersertaan, 5) manfaat jaminan kesehatan, 6) paket manfaat pemeliharaan kesehatan, 7) pemberi pelayanan kesehatan, 8) sistem rujukan, 9) sistem pembayaran, 10) anggaran Jamkesta, 11) pembinaan, monitoring dan evaluasi, 12) penanganan keluhan, 13) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri XIII Bab 18 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat