Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan menetapkan batasan dalam pengaturannya. Mengatur tentang nama, objek, subjek retribusi, pelayanan kesehatan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya retribusi, wilayah berlakunya perda ini, tata cara pemungutan retribusi, sanksi, pengurangan, pembatalan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penggunaan hasil retribusi hingga ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat