peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan penangulangan HIV-AIDS. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas maksud dan tujuan, promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, perwatan dan dukungan, tangguung jawab, larangan, pelatihan , penyuluhan, pendampingan dan pencegahan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengawasan, sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat