Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan perangkat Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai kedudukan perangkat desa, yaitu: - Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. - Perangkat diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. - Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Perangkat Desa dalam peraturan daerah ini terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
Secara lebih lanjut Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum, Kedudukan Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa negara telah menjamin hak setiap warga negara
dalam rangka berpartisipasi aktif untuk penyelenggaraan
pemerintahan yang tentunya menjadi salah satu jaminan
yang telah diuraikan dalam Undang-Undang Dasar 1945
yang salah satunya demi terwujudnya penyelenggaran
pemerintahan daerah yang akuntabel dan bertujuan
mensejahterakan masyarakat; bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah demi terwujudnya
kemandirian daerah dan peningkatakan kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah perlu pengaturan lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah tentang partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Masyarakat
Bab III Jenis, Bentuk dan Tahapan Partisipasi Masyarakat
Bab IV Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
Bab V Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pemonitoran dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah
Bab VI Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Aset dalam Sumber Daya Alam Daerah
Bab VII Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VIII Akses Masyarakat terhadap Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bab IX Penguatan Kapasitas Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2012-2032 terjadi dinamika pembangunan internal kabupaten maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kabupaten untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012-2032 berdasarkan hasil Peninjauan Kembali perlu dilakukan
revisi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 68 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2021; PERPRES No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 109 Tahun 2020; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERPRES No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 13 Tahun 2017; PERMENATR/BPN No. 6 Tahun 2017; PERMENATR/BPN No. 1 Tahun 2018; PERMENATR/BPN No. 14 Tahun 2020; PERDA PROVINSI SUMSEL No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, lingkup wilayah perencanaan, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012-2032
80 hlm, Penjelasan : 15 hlm, Lampiran : 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2016
desa - tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perangkat Desa memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga perlu mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2006 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum 2.Jenis dan Tugas Perangkat Desa 3.Persiapan Pengisisan Perangkat desa 4.Pembentukan panitia 5.Penjaringan 6.Penyaringan 7.Pengangkatan perangkat desa 8.Biaya 9.Masa Jabatan 10.Larangan dan Sanksi 11.Pemberhentian 12.Pejabat yang Mewakili Karena Kekosongan Jabatan 13.Tindakan penyidikan terhadap Perangkat desa 14.Cuti Perangkat Desa 15.Mutasi Kepala Urusan dan kepala Seksi 16.Ketentuan peralihan 17.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pemberdayaan masyarakat dipandang perlu membentuk lembaga kemasyarakatan desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Daerah (PERDA) No. 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Jumlah Halaman: 38 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Sanggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah di Kabupaten Sanggau, perlu ditetapkan hari jadi Kota Sanggau sebagai cerminan dari jati diri dan eksistensi Kota Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hari Jadi Kota Sanggau, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mamberamo Tengah di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2008.
-
-
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.95 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan; Kedudukan; Kelompok Jabatan Fungsional Auditor; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) Jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
4. Undang-undang Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
5. Peraturan Daerah Kabuapaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 Seri D Nomor 16 ; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari :
a. LTD berbentuk Badan;
b. LTD berbentuk Kantor;
(2) LTD yang berbentuk Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, yaitu :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Badan Pengawas dan Pemeriksaan Daerah;
c. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
d. Badan Kepegawaian Daerah;
e. Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan;
f. Badan Informasi dan Kehumasan;
(3) LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu :
a. Kantor Kaersipan Daerah;
b. Kantor Perpustakaan Daerah;
c. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
d. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Desember 1987 Nomor 188.3/380/1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Februari 1988 Nomor 1 Tahun 1988 Seri D Nomor 01;
b. Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa KabupatenDaerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 November 1994 Nomor 188.3/421/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 16 Tahun 1994 Seri D Nomor 08;
c. Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/368/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 20 Tahun 1997 Seri D Nomor 15;
d. Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 5 Maret 1998 Nomor 188.3/76/1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 31 Juni 1998 Nomor 14 Tahun 1998 Seri D Nomor 07.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat