HARI JADI KOTA SANGGAU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, LL KAB. SANGGAU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Sanggau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah di Kabupaten Sanggau, perlu ditetapkan hari jadi Kota Sanggau sebagai cerminan dari jati diri dan eksistensi Kota Sanggau.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hari Jadi Kota Sanggau, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 halaman, 13 halaman lampiran
|