Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Masyarakat Bab III Jenis, Bentuk dan Tahapan Partisipasi Masyarakat Bab IV Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah Bab V Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pemonitoran dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah Bab VI Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Aset dalam Sumber Daya Alam Daerah Bab VII Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bab VIII Akses Masyarakat terhadap Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bab IX Penguatan Kapasitas Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat