Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan potensi dangenerasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; bahwa perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kab Batang perlu memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 21 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 1988; PP No 54 Tahun 2007; PP No 9 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2009; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2013; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, unit pelaksana teknis, kewajiban dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, sistem informasi data anak, kabupaten layak anak, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kebakaran mengakibatkan timbulnya kerugian yang
sangat besar baik korban manusia maupun harta benda yang
dalam batas-batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi,
sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan
secara komprehensif efektif dan responsif
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Obyek dan Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemeriksaan dan Pengujian, Peran Serta Masyarakat, Peran Serta Instansi atau Perusahaan, Pembinaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pemeriksaan dan/atau
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Bupati.
b. Pengaturan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2019
pariwisata - PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.75, TLD NO.208
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah perlu mendorong terwujudnya destinasi wisata yang maju, berkembang, berkelanjutan dan terpadu serta dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, yang meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan; Daya Tarik Wisata; Pembangunan Kepariwisataan; Usaha Pariwisata; Hak dan Kewajiban; Larangan; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan, Pengawasan, dan Penghargaan; Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
1. Peraturan Bupati tentang kriteria dan prosedur pembentukan Desa Wisata dan/atau Desa Budaya;
2. Peraturan Bupati tentang kelembagaan kepariwisataan;
3. Peraturan Bupati tentang tata cara pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata serta pemberian penghargaan.
23 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2019
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa dapat mengadakan kerja sama Desa dengan desa lain dan/atau dengan pihak ketiga;
b. bahwa kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketim pangan an tar Desa, dengan berorien tasi pada kepentingan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang kesepakatan bersama an tar desa/ a tau dengan Pihak Ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene saat ini;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum yaitu Perumda Air Minum “Tirta Mandar”. Diatur tentang kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal hingga susunan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (Enam) bulan.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2019
PENYELENGARAAN - USAHA - PERTERNAKAN - DAN - KESEHATAN - HEWAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, L.D.2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Usaha Perternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa usaha perternakan dan kesehatan hewan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu mengoptimalkan penyelengaraan usaha perternakan ,kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU NO 18 Tahun 2009 Sebagaiman telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014;UU nO 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 95 Tahun 2012;PP No 3 Tahun 2017;
Sumber Daya,Perternakan,Kesehatan Hewan,Pelayanan dan Pengawasan ,Kewajiban dan Larangan ,Ketentuan Penyidikan ,Ketentuan Pidana ,Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan;
b. bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dibentuk dan ditetapkan oleh
Pemerintahan Daerah untuk mengatur
masyarakat di Daerah dalam upaya mencapai
kesejahteraan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi
Pemerintahan Daerah dalam membentuk dan
menetapkan peraturan daerah yang baik dan
sesuai dengan kondisi Daerah, maka
pembentukan peraturan daerah perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 214; Perda Prov Jateng No. 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi: Tahapan Pembentukan; Perencanaan; Penyusunan Rancangan Perda; Pembahasan; Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Perda; Penetapan Peraturan Daerah; Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Penyebarluasan; Tata Naskah dan Teknik Penyusunan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang
optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa Air Limbah Domestik yang dibuang ke media di lingkungan Kabupaten Pasuruan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum memiliki pengaturan mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai pelaksanaan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem Air Limbah Domestik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 27 Tahun 2012;
PermenPU No 16/PRT/M/2008;
Permen Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. sistem pengelolaan air limbah domestik; b. tugas dan wewenang pemerintah daerah; c. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; d. kerjasama dan kemitraan; e. pembiayaan; f. perizinan; g. insentif dan disinsentif; h. larangan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi administratif; k. penyidikan; dan l. ketentuan pidana. Pengelolaan Air Limbah Domestik berlaku bagi: a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan perniagaan dan apartemen; b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m2 (seribu meter persegi); dan c. asrama yang berpenghuni 300 (tiga ratus) orang atau lebih. Setiap orang atau Badan dilarang:
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda- benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
d. membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat;
f. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
g. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat tanpa izin; dan
h. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat