Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, yang meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan; Daya Tarik Wisata; Pembangunan Kepariwisataan; Usaha Pariwisata; Hak dan Kewajiban; Larangan; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan, Pengawasan, dan Penghargaan; Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat