Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019

Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Obyek dan Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemeriksaan dan Pengujian, Peran Serta Masyarakat, Peran Serta Instansi atau Perusahaan, Pembinaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
16 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2019
Tanggal Berlaku
16 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan