Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Kepala Desa 3. Pengangkatan Kepala Desa 4. Pemberhentian Kepala Desa 5. Biaya Pemilihan Kepala Desa 6. Tindakan Penyidikan 7. Pembinaan Kepala Desa 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat