Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa peruntukan air tanah ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pemanfaatannya memperhatikan fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan; bahwa untuk mewujudkan keberlanjutan ketersediaan air tanah diperlukan pengelolaan air tanah yang diarahkan pada pemeliharaan dan pelestarian cekungan air tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 jo Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001: Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Tanah, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Perencanaan;
4. Konservasi;
5. Pendayagunaan Air Tanah;
6. Perizinan;
7. Hak Dan Kewajiban;
8. Pemantauan Dan Evaluasi;
9. Sistem Informasi;
10. Fasilitasi;
11. Koordinasi;
12. Kerja Sama;
13. Peran Serta Masyarakat;
14. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
15. Pendanaan;
16. Larangan;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2018
pencabutan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah di bidang minyak dan gas bumi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di BIdang Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami perubahan dan/atau beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, salah satunya adalah kewenangan sub urusan minyak dan gas bumi; bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-5618 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di Bidang Minyak dan Gas Bumi, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2018
Pencabutan peraturan daerah tentang pengelolaan air bawah tanah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami perubahan dan/atau beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, salah satunya adalah kewenangan pengelolaan air tanah; berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-5086 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Mengubah
Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Perda Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Perda Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Perda Kab. Kuningan No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Perda Kab. Kuningan No. 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan khususnya dalam mendukung pencapaian target pelayanan Air Minum Pemerintah Indonesia, telah ditetapkan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM. Dalam pencapaian target pelayanan air minum nasional tersebut, Pemerintah Daerah akan menerima hibah dari Pemerintah sebagai tambahan dana untuk pengembangan pelayanan air minum yang harus diserahkan kepada PDAM dalam bentuk penyertaan modal daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; PERDA Kabupaten Kuningan No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Kuningan No 17 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013.
Ketentuan dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah ini merubah ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Mengubah
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program investasi, optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 10 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PERPRES No 29 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; Keputusan MENDAGRI No 153 Tahun 2004; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; Peraturan Menkeu No 229/PMK.01/2009; PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2017; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 12 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 12 Seri A) diubah
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2018
Pencabutan peraturan daerah tentang usaha pertambangan bahan galian golongan c
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami perubahan dan/atau beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, salah satunya adalah kewenangan sub urusan mineral dan batubara; bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-5570 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta Lampiran Romawi I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara an Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018
PERDA Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
Penyertaan Modal Daerah-Perusahaan daerah air minum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Untuk menjamin pelayanan ketersediaan air bersih, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka perlu menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal yang diperuntukan bagi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional perusahaan daerah air minum Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 1 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka No 11 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Majalengka No 26 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Majalengka No 10 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Majalengka No 16 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Majalengka No 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Prinsip; 4. Sumber Dana dan Bentuk Penyertaan Modal; 5. Penyertaan Modal; 6. Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018
rencana tata ruang wilayah kabupaten sukoharjo tahun 2011 - 2031
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa perkembangan sosial, ekonomi, lingkungan regional dan global berdampak pada peningkatan kualitas ruang di Kabupaten Sukoharjo, dan rencana tata ruang Kabupaten Sukoharjo sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 - 2031 memerlukan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan ruang nasional serta ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 - 2031;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2013; PP No 68 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat