Peraturan Daerah mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Prinsip; 4. Sumber Dana dan Bentuk Penyertaan Modal; 5. Penyertaan Modal; 6. Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat