Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018

Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Prinsip; 4. Sumber Dana dan Bentuk Penyertaan Modal; 5. Penyertaan Modal; 6. Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
30 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
LD 2018/1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 908 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan