Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
02 November 2020
Tanggal Berlaku
02 November 2020
Sumber
LD 2020/ No.4
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan