Pencabutan peraturan daerah tentang usaha pertambangan bahan galian golongan c
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami perubahan dan/atau beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, salah satunya adalah kewenangan sub urusan mineral dan batubara; bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-5570 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
- 2 hlm.
|