Standar Harga Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD. NO. 2022/255, LL PROVINSI MALUKU : 3 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Standar Harga Satuan Biaya
Pengadaan Kendaraan Dinas yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 .
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
|