Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 20 (dua puluh) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis-Jenis Rekenig; Kewenangan Pengelolaan Rekening; Pembukaan Rekening; Penetapan Rekening; Penutupan Rekening; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat