Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2018

Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD 2018/No.90
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Berbasis Akrual
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  2. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 100 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan