Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Pemerintah Daerah perlu menyusun kembali Road Map Reformasi Birokrasi baik tingkat pemerintah daerah maupun tingkat perangkat daerah sebagai dasar pedoman untuk melaksanakan reformasi birokrasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2022-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2022-2024,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI;MONITORING DAN EVALUASI;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
72 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memastikan pengelolaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,agar sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi
tingkat nasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2020- 2024 sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2020- 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020
Keputusan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2020-2024
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 45 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD/2023/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; MEKANISME KERJA; PROSES BISNIS; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor 644
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025 perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1877);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
15. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 445).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 445), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
55 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024, maka perlu mengubah Peraturan Bupati
Klaten Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Klaten
Tahun 2022-2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten
Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2022-
2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 51 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 7, penyisipan Pasal 1A, penyisipan Pasal 4A, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 39 Tahun 2021 diubah.
122 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2023
a. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
PEM.D/109/820/D.4 tentang Penugasan Pejabat Jabatan
Fungsional sebagai Koordinator dan Sub Koordinator Pada
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
b. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
Pem.D/108/820/D.4 tanggal 31 Desember 2021 tentang
Pemberhentian Pejabat Administrasi Dan Pengangkatan Ke
Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan
Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
c. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/23/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
d. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/74/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai
Pelaksana Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo;
e. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/82/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
f. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/84/820/D.4
tentang Pemindahan Jabatan Pelaksana Dan Penugasan
Sebagai Pelaksana Sub Koordinator; dan
g. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/94/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan
tata kelola pemerintah daerah yang efektif dan efisien,
maka perlu mewujudkan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi
yang dinamis, lincah, dan profesional;
c. bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan
bahwa setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan
Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri
dimaksud
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Mekanisme kerja; Proses Bisnis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan yang dicabut: a. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
PEM.D/109/820/D.4 tentang Penugasan Pejabat Jabatan
Fungsional sebagai Koordinator dan Sub Koordinator Pada
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
b. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
Pem.D/108/820/D.4 tanggal 31 Desember 2021 tentang
Pemberhentian Pejabat Administrasi Dan Pengangkatan Ke
Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan
Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
c. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/23/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
d. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/74/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai
Pelaksana Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo;
e. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/82/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
f. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/84/820/D.4
tentang Pemindahan Jabatan Pelaksana Dan Penugasan
Sebagai Pelaksana Sub Koordinator; dan
g. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/94/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo,
Halaman: 12 hlm, Lampiran: 31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja; bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Daerah perlu segera melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Sistem Kerja;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019 ;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN-RB No. 19 Tahun 2018; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 6 Tahun 2022; Permen PAN-RB No. 7 Tahun 2022; Perda No. 13 Tahun 2021; suketkemendagri No. 100.2.2.6/4520/OTDA,
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Mekanisme Kerja Bab IV Proses Bisnis Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lebak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa Road Map Reformasi dan Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lebak 2020-2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi dan Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lebak 2020-2024.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permenpan & RB No. 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenpan & RB No. 3 Tahun 2023; Permenpan & RB No. 6 Tahun 2020; Perbup Lebak No. 139 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur menganai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lebak Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2023.
Perbup ini mengubah Peraturan Bupati Lebak No. 139 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lebak Tahun 2020-2024.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, perlu dilakukan
penyesuaian-penyesuaian atas peraturan tersebut;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun
2027 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2024, perlu
disesuaikan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupali Konawe Selatan tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2020-2024.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2OII Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2O1I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O74 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 2O2, Tambaltan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OlO telrtar,g Grand
Design Reformasi Birokrasi 20 lO-2O25;
11. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2075 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2Ol2 tentang
Pedoman Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi
Birokrasi pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 59O); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2olg tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1538);
14. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2O2O-2O24 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 441), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2O2O lentang Road Map Reformasi Birokrasi 2O2O-2O24
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
S)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Ta},un 2022 Nomor 4); 17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014
Nomor 19);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2021
tentang Kode Etik Dan Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 202 I
Nomor 12);
19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O-2O24 (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 14).
Pasal 1 Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2020-2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2021 Nomor 14), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
84 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat